SELUMA, KORANRB.ID - Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Guntur Alam Aksa jadi buronan Polres Seluma.
Setelah namanya resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH saat press release di Mapolres Seluma pada Senin 6 Mei 2024 mengemukakan status Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Guntur Alam sebagai DPO.
BACA JUGA:4 Tahun Jual Pertalite, Pria Ini Disel Polisi, Salahnya Dimana?
“Penetapan DPO sudah kami lakukan pada 22 April lalu, namun momen hari ini baru dapat dilakukan. Ini sembari memberikan informasi pengungkapan kasus lainnya di jajaran Sat Reskrim Polres Seluma,” sampai Dwi Wardoyo.
Guntur Alan terseret dalam tindak pidana pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, dimana 2 orang eksekutor pembakaran telah lebih dulu ditangkap .
Dalam pembakaran kantor desa, dipaparkan Kasxat Reskrim, Guntur memiliki peran yang paling sentral.
Diduga kuat DPO Polres Seluma itu sebagai otak atau dalang yang juga memprovokasi orang lain.
BACA JUGA:Konvoi Kelulusan, 2 Pelajar SMK Kepahiang Luka-luka di Depan Kantor Bupati
Sehingga berpengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Kantor Desa.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, tak lain eksekutor dalam pembakaran kantor desa, yakni EN dan AMZ sudah beberapa bulan lalu ditangkap Polres Seluma.
Malahan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejari Seluma.
“Guntur merupakan dalang dalam kasus ini, sedangkan EN dan AMZ yang melakukan aksi pembakaran,” papar Kasat Reskrim.
Dijelaskan sebelumnya, modus operandi yang dilakukan tersangka EN dan AMZ dengan sengaja melakukan pembakaran Kantor Desa dengan cara membakar Kantor Desa Muara Danau menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite yang dimasukkan kedalam botol berukuran 2 liter.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Melaju Kencang, Ambulans RSUD Ringsek, Sopir dan Pendamping Selamat