Bengkulu Utara Dapat Kucuran Rp26 Miliar Lagi Untuk Bangun Jalan

Senin 06 May 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Setelah mendapatkan “jatah” program pembangunan jalan lintas Provinsi jalur Air Napal – Giri Mulya sebesar 40 Miliar tahun 2023 lalu. 

Pemda Bengkulu Utara mendapatkan kucuran tambahan dana Instruksi Presiden atau Inpres untuk pembangunan infrastruktur jalan. 

Tahun ini Bengkulu Utara kembali mendapatkan alokasi program pemabngunan jalan dari Kementrerian Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) senilai Rp26 miliar. 

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur terutama Desa Kuro Tidur untuk menyambung program pembangunan jalan yang sudah dilakukan 2023 lalu. 

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Bengkulu Utara Jalur Independen Datangi KPU, Tanya Syarat Pendaftaran

BACA JUGA: Dikenal dari Keluarga Pengusaha Sukses, Segini Harta Arie Septia Adinata, Bakal Cabup Bengkulu Utara

Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Ir. Buyung Azhari menerangkan jika saat ini tim dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu sudah mempersiapkan pembangunan tersebut. 

Tim dari BPPW sudah turun meninjau titik jalan yang akan dibangun tersebut. 

“Jalan juga akan diperlebar selain kualitasnya akan ditingkatkan dibandingkan saat ini,” terang Buyung.

Jalan akan dibangun selebar 5 Meter dengan tambahan bahu jalan selebar 1 Meter. 

BACA JUGA:Kementerian PUPR Paparkan Progres Pembangunan Pasar Purwodadi Bengkulu Utara

BACA JUGA:Naik Lagi, Bengkulu Utara Targetkan Rp3 Triliun Investasi Tahun Ini, Ini Sektor Tertinggi

Jalan yang akan dibangun dengan spesifikasi tersebut akan dilakukan sepanjang 7 KM. 

“Ini akan menjawab keinginan masyarakat terkait peningkatan  infrastruktur daerah di Bengkulu Utara, terutama daerah-daerah kecamatan kota Arga Makmur menuju Kecamatan luar Kota Arga Makmur,” terangnya.

Kementerian PUPR tahun 2023 lalu sudah membangun jalan dari lintas Bengkulu Utara – Lebong  melalui dana Inpres. 

Kategori :