ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Dari 50 desa yang daftarnya diserahkan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait tunggakan pajak tahun 2022, sebanyak 49 desa sudah menyetorkan tunggakan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara (BU).
Kepala Bapenda BU, Markisman, S.Pi menerangkan pasca diserahkan pada JPN, desa-desa sudah melakukan pembayaran ke Bapenda. Lebih dari Rp 200 juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan dari pembayaran tunggakan pajak Dana Desa (DD) tersebut.
“Sejak awal tahun sudah kita lakukan pemanggilan, namun 50 desa tersebut memang tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Saat ini setelah diproses oleh JPN, hanya tersisa satu desa lagi,” terangnya.
BACA JUGA:Aset Tersangka Samisake Dilacak, PH Sebut Warisan
Setiap desa enunggak pajak mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Ia menegaskan desa memiliki kewajiban menyetorkan pajak, bukan hanya pajak daerah yang disetorkan dari Bapenda namun juga ada pajak pemerintah pusat.
“Untuk pajak pemerintah pusat disetorkan langsung ke KPP Pratama. Namun kita fokus pada pajak daerah yang dananya masuk ke kas PAD,” terangnya.
Selain terkait tunggakan pajak 2022, ia juga mengingatkan desa-desa terkait dengan kegiatan desa terhitung Januari 2023. Markisman meminta desa-desa tidak lagi terjadi tunggakan pajak dan diminta tuntas pembayaran pajak sebelum akhir Desember.
“Karena pajak tersebut harus dibayarkan saat kegiatan berjalan, karena dalam dana kegiatan sudah termasuk pada beban pajak yang harus dibayarkan. Bukan menunggu akhir tahun,” tegas Markisman.
BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU
Ia juga menegaskan Bapenda masih akan melakukan kerjasama dengan JPN Kejari BU terkait dengan pemungutan pajak sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena dengan dengan dukungan JPN terjadi peningkatan jumlah PAD sektor pajak sejak tahun lalu,” ujar Markisman.
Sementara itu Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tommy Novendri, SH, MH menerangkan sudah berkoordinasi dengan Bapenda. Sampai saat ini hanya tersisa satu desa yang masih menunggak yaitu Desa Talang Rasau Kecamatan Lais.
BACA JUGA:Diduga Ngebut, Fortuner Tabrak Ayla, Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
“Sedangkan seluruh desa lainnya yang kita undang sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah tunggakan pajak kegiatan kena pajak masing-masing,” terangnya.
JPN sendiri sudah memanggil Kepala Desa Talang Rasau terkait tunggakan pajak tersebut. Namun tunggakan pajak tersebut terjadi bukan dalam masa kegiatan desa Agustus 2022 saat kades yang saat ini menjabat.