Bapenda Mulai Cek Pembayaran Pajak Dana Desa di Bengkulu Utara
VERIFIKASI: Bapenda mulai verifikasi pembayaran pajak yang bersumber dari belanja dana desa. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mulai mulaiu melakukan verifikasi pada pembayaran pajak yang bersumber dari belanja dana desa.
Hal ini untuk melihat tingkat kepatuhan desa untuk membayarkan pajak setiap pelaksanaan program kena pajak sebelum berakhir tahun anggaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkul Utara, Markisman, S.Pi menerangkan jika saat ini timnya masih melakukan verifikasi.
Terutama desa yang sama sekali belum menyetorkan pajak sepanjang 2024 lalu.
BACA JUGA:167 Warga Bengkulu Utara Kerja di Luar Negeri, 58 Tunggu Berangkat
BACA JUGA:Persiapan Musim Tanam Pertama, Dinas TPHP Pastikan Bantuan Sudah Tersalurkan
“Kita akan klasifikasikan, desa yang sama sekali belum membayar pajak atau mereka yang membayar pajak namun kita indikasikan terjadi kekurangan pajak,” terangnya.
Desa yang belum melakukan pembayaran pajak tersebut diminta datang ke Bapenda untuk melakukan penghitungan pajak.
Sehingga mereka bisa membayar pajak sesuai dengan jumlah belanja atau program yang dijalankan.
“Karena setiap desa beban pajaknya berbeda, sesuai dengan program yang dijalankan masing-masing,” terangnya.
BACA JUGA:Proyek Pengaman Jalan Ambrol di Kepahiang Bikin Cemas Pengendara
BACA JUGA: 20 Formasi CPNS di Bengkulu Utara Gagal Direkrut, 16 di Antaranya Dokter
Belanja dana desa yang masuk dalam pajak daerah di antaranya adalah pajak makan minum hingga pajak penggunaan material bukan logam dan batuan (MBLB).
Ia menerangkan jika Bapenda sudah menjabarkan program-program dan belanja di desa yang masuk dalam pajak daerah dan menjadi kewajiban desa menyetorkan pajak ke daerah.