Setelah ditemui, korban langsung membawa ES ke salon miliknya dan ES langsung memutuskan istirahat.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban membangunkan ES untuk menyuruh mandi.
BACA JUGA:Korban Hanyut Dimakamkan, Keberadaan Motor Masih Dicari
BACA JUGA:Perluas Digitalisasi, Bank Bengkulu Cabang Tais Gelar Pasar QRIS
Usai ES selesai mandi, korban juga langsung mandi.
Pada saat korban mandi, ES beraksi karena melihat situasi sedang sepi dan korban lengah.
ES langsung membawa kabur sepeda motor dan HP berikut kotaknya yang letaknya berdekatan.
Bahkan celana dalam tidak luput dari perhatian ES, setidaknya 2 kotak celana dalam dengan kondisi baru juga turut dibawanya.
“Atas tindakan pelaku, korban mengaku merugi hingga Rp18 juta. Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Sedangkan Subirwan alias Novi yang turut hadir menyaksikan press release mengaku kapok untuk berkenalan dengan orang asing.
Dirinya memastikan tidak akan lagi terlalu akrab dengan orang-orang yang baru dikenal, terlebih lagi sebelumnya belum pernah ketemu.
“Awalnya kami kenalan di Facebook mas, dia kerja di Sentiong. Karena sudah akrab, akhirnya saya terima pelaku di Tais. Ternyata hal itu dimanfaatkan korban,” ujar Subirwan.
Subirwan juga berterimakasih atas upaya gerak cepat dari Polisi, dalam hal ini Sat Reskrim Polres Seluma.
Sehingga sepeda motor berikut HP-nya dalam kondisi baik baik saja dan pelaku berhasil diamankan.
“Terimakasih untuk Pak Polisi, semoga kejadian seperti ini terakhir kali,” tegas Subirwan.