KORANRB.ID – Sat Reskrim Polres Seluma berhasil meringkus ES (19) warga Kecamatan Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
ES ditangkap lantaran aksi pencurian sepeda motor dan handphone (HP) milik korban tukang salon bernama Subirwan alias Novi yang membuka usaha di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.
Diketahui keduanya merupakan “teman dekat” yang berkenalan melalui jejaring sosial Facebook.
Diungkapkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH. Penangkapan ES dilakukan pada Minggu malam 5 Mei 2024 di Kelurahan Sentiong Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Menanti Relokasi Jembatan Desa Simpang, Warga Inisiatif Buat Jalur di Aliran Sungai
BACA JUGA:Serius Hadapi Pilkada Seluma, Erwin Gandeng 8 Partai
Dalam penangkapan ini, Sat Reskrim Polres Seluma dibantu oleh Jatanras Polda Bengkulu.
“Setelah melakukan upaya pulbaket, alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan di Kota Bengkulu, tepatnya Kelurahan Sentiong. Pelaku berhasil dibekuk bersama sepeda motor honda scoopy dan 1 unit HP merk realme 10 pro milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian pencurian ini bermula dari hubungan pertemanan ES dan korban di Facebook, setelah 2 bulan saling mengenal dan semakin dekat.
Akhirnya ES memutuskan untuk mendatangi korban di Tais Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Tegaskan Ikut Pilkada, Ambil Formulir Penjaringan Cabup di PDI-P
BACA JUGA:Ketua Pemuda Pancasila Jadi Buronan Polres Seluma, Ini Perannya Pembakaran Kantor Desa
Awalnya korban dan ES saling berkomuniksi via WhatsApp (WA) pada Jumat 3 Mei 2024.
Setelah mengabarkan niatnya dan disetujui, akhirnya ES tiba di Tais sekitar pukul 13. 00 WIB menggunakan mobil travel.
Dan langsung mengabari korban untuk menjemputnya di bawah jembatan layang Kelurahan Pasar Tais.