LEBONG, KORANRB.ID - Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) dan Wakil Calon Kepala Daerah (Wacakada) jalur Independen, Rabu 8 April 2024, mulai menyerahkan dokumen dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.
Dokumen dukungan ini, berupa dukungan minimal yang harus disiapkan sebanyak 8.168 orang.
Jumlah ini setara dengan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang mencapai 81.682 pemilih.
BACA JUGA:Langkah Kemendikbudristek Cegah Penerbitan Ijazah Palsu, Terbitkan Modul Ini
Minimal dukungan ini harus tersebar di 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong.
"Penyerahan dokumen ini akan kita tutup, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, Selasa 7 Mei 2024.
Untuk Masyarakat Kabupaten Lebong yang ingin maju melalui jalur independen, diminta segera mengajukan dokumen dukungan itu sebelum 12 Mei 2024 pukul 23.59.
Jika melewati waktu itu, dokumen dukungan tidak bisa diterima lagi oleh KPU Lebong.
BACA JUGA:Bakal Ada Perusahaan Alas Kaki Masuk Indonesia, Persaingan Pasar Domestik Semakin Ketat
"Kita sudah mengumumkan kepada warga khususnya Kabupaten Lebong yang ingin mengajukan dokumen dukungan untuk maju pilkada melalui jalur independen," tuturnya.
Untuk Bacakada dan Wacakada jalur independen, juga diminta untuk segera menyampaikan Liaison Officer (LO) kepada KPU Lebong.
"Nanti, apapun informasi terkait dengan tahapan jalur independen ini kita berhubungan langsung dengan LO nya," kata Yoki.
BACA JUGA:4 Peserta Seleksi PPK Lebong Gugur di CAT, Dari 269 Diambil 60
Setelah tahapan penyerahan dokumen ini, maka akan dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dan dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual (Verfak).
"Di tahapanan apapun itu tentu nanti ada masa perbaikan. Hanya saja, kita memanfaatkan waktu 8 sampai 12 Mei itu untuk menyampaikan dokumen per seorangan," tutupnya.