Namun juga pelayanan masyarakat yang bersih dan bebas pungutan liar.
“Maka hal ini harus menjadi catatan dari seluruh OPD, apalagi terkait dengan pelayanan dasar masyarakat,” tandasnya.
Saat ini semua pelayanan di Bengkulu Utara sudah dilakukan secara online maupun dengan sistem aplikasi.
Terutama hal yang terkait dengan pelayanan dasar yang rawan terjadi pungutan liar seperti perizinan, pelayanan kependudukan, kesehatan dan pendidikan.
“Hal ini sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemkab Bengkulu Utara juga membuka sistem pelaporan dan aspirasi masyarakat secara online.
BACA JUGA:3 Figur ini Berpeluang Menjadi Srikandi Pertama Pimpin Provinsi Bengkulu
Masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan lir bisa melapor langsung melalui aplikasi tersebut.
“Jika laporan tersebut kita terima akan langsung kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Pemkab Bengkulu Utara juga melakukan upaya meningkatkan kapasitas atau memperkuat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berfungsi dalam rangka pencegahan.
Inspektorat bukan hanya menjadi pengawas namun juga menindak sesuai dengan sanksi kepegawaian jika memang terjadi pelanggaran, apalagi melakukan pungutan liar.
“Kita memiliki APIP, kita juga memiliki Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang di dalamnya bukan hanya dari Pemkab Bengkulu Utara namun juga dari TNI dan Polri,” kata Mian.
Pemkab Bengkulu Utara juga memberikan sanksi tegas pada pegawainya yang melakukan pelanggaran apalagi yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Hal ini terbukti dengan sudah dilakukannya pemberhentian tidak dengan hormat pada dua mantan pejabat Bengkulu Utara yang terjerat kasus korupsi.
“Hal ini harus menjadi catatan dan pelajaran bagi seluruh ASN di Bengkulu Utara untuk tidak main-main dan melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran hukum. Karena selain pencegahan, kita juga siap memberikan sanksi tegas bagi ASN yang masih terbukti melanggar,” tegas Mian.