BENGKULU, KORANRB.ID – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Selasa 7 Mei 2024, dilakukan pertemuan antara Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Dirjen Pajak Bengkulu dan Lampung, Cucu Supriatna di Balai Raya Semarak.
“Kita pembahasan terkait kerja sama pengoptimalan pajak daerah oleh Dirjen Pajak.
Mudah-mudahan ini segera terealisasi dan harapan kita dengan ini, pengoptimalan pajak meningkat,” ucap Rohidin.
BACA JUGA: KPU Tes CAT 268 Calon PPK, Bawaslu Juga Rekrut Panwascam
Selain membahas kerja sama terkait rencana pengoptimalan pajak daerah, Gubernur Bengkulu itu juga menjelaskan, pertemuan tersebut juga merupakan ajang silaturahmi antar keduanya.
“Pertama kita terima kasih kepada Kanwil Pajak Bengkulu dan Lampung atas kunjungan silaturahminya,” sampai Rohidin.
Rohidin menjelaskan, adapun rencana penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Dirjen Pajak segera akan digelar.
Tambah Rohidin, gelaran kerja sama tersebut akan dilaksanakan pada Agustus 2024 mendatang di Jakarta.
BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen, Kejari Penyelidikan
"Insya Allah Agustus kita penandatanganan kerja sama tersebut yang nanti akan dìgelar di Jakarta," terang Rohidin.
Sementara itu, Plt Kanwil Dirjen Pajak Bengkulu dan Lampung, Cucu Supriatna berharap, kerja sama yang dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan.
Sehingga pajak daerah yakni Bengkulu menjadi lebih optimal.
“Kita akan memulai perjanjian kerja sama terkait peningkatan maupun pengoptimalan pajak daerah.
BACA JUGA: Bengkulu Punya Potensi Minyak Bumi, Gubernur Rohidin Teken MoU dengan UIR