Terkait pemberitaan yang menyangkut kasus dari Guntur Alam Aksa yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila, saat ini MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma tidak ingin dilibatkan dalam kasus ini. Sebab, MPC Pemuda Pancasila mengklaim bahwa Guntur Alam Aksa sudah bukan lagi bagian dari MPC Pemuda Pancasila Seluma.
Bahkan saat ini posisi Ketua sudah diisi dengan dengan pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua II MPC Pemuda Pancasila Seluma, yakni Arli Johan Minto.
Hal ini mengacu pada keterangan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Seluma, Deky. Penetapan Plt dilakukan pada tanggal 30 April 2024 lalu dan ditetapkan langsung oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Bengkulu. Drs. Rahmat Riyanto ST.M.AP dan Sekretaris, Ahmad Musyakkir.
“Saat ini Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma dibabat oleh Arli Johan Minto, ditetapkan di Bengkulu pada 30 April lalu,”jelas Deky.
Sementara itu terkait Mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma, Guntur Alam Aksa, Deky mengaku tidak ada kaitannya lagi dengan MPC Pemuda Pancasila Seluma. Melainkan hanyalah perangkat desa di Tempat Kejadian Pekara (TKP), yakni Desa Muara Danau yang kantor desanya dibakar.
BACA JUGA:Kecamatan Karang Tinggi Juara Umum O2SN SD Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah
“Untuk diketahui, pada intinya Guntur bukanlah bagian dari MPC Pemuda Pancasila Seluma, ia hanyalah perangkat desa,”tutup Deky.
Masuknya nama Guntur Alam Aksa dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma. Membuat Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH beserta jajaran semakin fokus untuk mencari keberadaannya.
Tidak main main, bahkan Kapolres Seluma telah menyiapkan uang saku sebesar Rp 5 juta bagi warga Seluma yang berhasil memberikan informasi akurat terkait keberadaan Guntur tersebut.
Hal ini diungkapkan AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH saat press release yang dilakukan di Mapolres Seluma pada Senin 6 Mei 2024.
“Barangsiapa yang berhasil memberikan informasi terkait keberadaan oknum Ketua Ormas tersebut, akan ada reward sebesar Rp 5 juta,”tegas Kapolres Seluma.
BACA JUGA:Jenis Tanaman Hortikultura yang cocok untuk Ditanam di Rumah
Ditambahkan Kasat Reskrim, penetapan DPO dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma lantaran yang bersangkutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara ditingkat Polres Seluma maupun Polda Bengkulu.
“Semenjak ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan. Baik panggilan pertama maupun kedua,”jelas Kasat.
merobek hordeng kantor desa, lalu hordeng tersebut dilumuri pertalie dan dibakar sehingga api cepat merambat ke ruangan lainnya yang juga telah di beri pertalite. Sedangkan tersangka AMZ menunggu diteras kantor desa untuk melakukan pemantauan situasi, karena AMZ tidak berani untuk melakukan aksi pembakaran.