BENGKULU, KORANRB.ID - Polsek Kampung Melayu melakukan reka ulang adegan terhadap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Loncor Kelurahan Sumber Jaya Oktober lalu.
Reka ulang adegan, atau rekonstruksi ini digelar di Mapolsek Kampung Melayu, Selasa (7/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat, SH, MH mengatakan dari hasil rekonstruksi polisi mendapatkan 13 adegan dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Ada enam saksi yang ikut rekonstruksi. Dari hasil rekontruksi kejadian ada 13 adegan dengan didokumentasikan oleh anggota idetifikasi Polresta Bengkulu," sampai Rahmat.
BACA JUGA:Korban Laka Lantas Patah Kaki, Mobil Rusak Parah
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di salah satu warung tuak di Kelurahan Sumber Jaya Kamis (5/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Lantaran perkelahian dua pengungjung, seorang wanita berusia 15 tahun meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di ulu hati.
Tersangkanya berinisial MM (19) warga Kelurahan Pagar Dewa diamankan tim opsnal Polsek Kampung Melayu.
MM rupanya salah sasaran. Saat itu MM berkelahi dengan sesama pengunjung warung tuak berinisial RE (17) warga kelurahan Betungan.
Dipicu cekcok mulut sehabis minum tuak, keduanya berkelahi. SA yang diduga menyimpan dendam, membabi buta. Ia mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau dari pinggangnya.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Sah, Prapid Oknum Advokat Ditolak
Kemudian melakukan penusukan terhadap RE berkali-kali. Nahasnya, saat perkelahian itu, satu tusukan meleset, malah mengenai AP yang merupakan teman wanitanya.
"Pada saat ingin menusuk korban RE menggunakan pisau, ternyata mengenai teman wanitanya sendiri berinisial AP (15). Korban AP mengalami luka tusuk di bagian ulu hati sebanyak satu lobang, sehingga korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit," jelas Rahmat.
Sementara untuk korban RE setidaknya mengalami luka tusuk sebanyak 3 lobang. RE sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Untuk korban ada dua orang, yang pertama AP seorang perempuan meninggal dunia, kemudian RE mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, punggung sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri tiga lobang," ungkap Rahmat.
Akibatnya MM dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman minimal 15, maksimal 20 tahun penjara.(jam)