KORANRB.ID - AS (14) warga Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong terlibat dalam kasus dugaan pembobolan Alfamart, pada 22 April 2024 lalu.
Atas aksinya itu, dia sempat menjadi buronan Macan Swarang Sat Reskrim Polres Lebong beberapa waktu dan pada akhirnya berhasil di amankan.
AS diamankan berkat rekaman CCTV yang terpasang di dalam retail Alfamart tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, melalui PS. Kasi Humas, Aipda. Syaiful Anwar mengatakan,
BACA JUGA:Lagi Hamil Muda, Istri Dipukuli Suami Hingga Masuk Rumah Sakit, Baru Menikah Lima Bulan
BACA JUGA:Mantan Kabid Tenaga Kerja Dituntut 8 Tahun Penjara, Perkara Dugaan Korupsi Kompensasi TKA
sebelum melancarkan aksinya, AS sempat mengintai Alfamart yang berada di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong tersebut.
Dia mengaku, sempat megintai beberapa hari untuk mencari tahu posisi yang pas untuk masuk ke dalam Alfamart tersebut.
Setelah mendapatkan celah, dia melancarkan aksinya pada 22 April 2024 lalu.
"Motif AS melakukan pencurian ini, untuk membeli skin Mobile Legend," katanya.
BACA JUGA: Bidik Dugaan Korupsi DD Desa Bungin, 10 Saksi Diperiksa Kejari Lebong
BACA JUGA:Dicari! Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Beri Informasi Dapat Imbalan Rp5 Juta
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa AS masuk ke Alfamart tersebut, dengan cara membobol genteng atas dari Alfamart.
Setelah berhasil masuk, dia sempat merusak sebagian besar CCTV yang ada di retail tersebut.
Tanpa AS sadari, bahwa ada CCTV yang berhasil merekam aksinya saat itu.