Seluruh warga yang lahannya akan terkena dampak dari pembangunan pelabuhan setuju untuk dilakukan pembebasan lahan.
"Sudah ada dua tahapan yang kita lalu, masyarakat yang terdampak pembangunan semuannya sepakat kalau di sana bisa dilakukan pembangunan," terang Ismawar.
Karena telah mendapatkan persetujuan dari warga pemilik lahan, Dinas Perkim akan menyusun penetapan lokasi dengan SK Bupati Kaur.
BACA JUGA:Dianggap Bukan Bagian dari Musik Dangdut, Begini Sejarah Kemunculan Dangdut Koplo
Setelah itu nanti akan dilakukan negosiasi dengan masyarakat tentang berapa besaran harga tanah mereka tersebut sembari menunggu hasil penilaian dari KJPP.
"Secepatnya akan dibuatkan penetapan lokasi berbentuk SK dari Bupati Kaur. Tentang berapa luasan dan siapa saja pemilik lahan yang akan terdampak pembangunan tersebut," pungkas Ismawar.
Sementara itu, Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syafiri, MM mengimbau agar tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Pasar Lama secepatnya bisa dilakukan. Sehingga pembangunan juga bisa cepat dilakukan.
Dalam pembahasan langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023, diperkirakan dengan adanya pembangunan pelabuhan ini bisa mengatasi kemiskinan di Kabupaten Kaur.
"Program ini harus digodok semaksimal mungkin,” tegas Sekda.(**)