"Setelah mendapatkan persetujuan bupati, nantinya Perda yang selesai direvisi akan kembali dibahas ditingkat DPRD Lebong untuk disahkan.
BACA JUGA: Bacakada Independen Serahkan Dokumen Hari Ini, Minimal Dukungan 8.168 Orang
BACA JUGA:4 Peserta Seleksi PPK Lebong Gugur di CAT, Dari 269 Diambil 60
Setelah itu tahapan berikutnya yakni revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Serentak tahun 2025," tutupnya.
Kategori :