Bahaya Menafkahi Keluarga Dengan Uang Haram, Berikut Ini Penjelasannya

Senin 13 May 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Patris Muwardi

Uang dari pencurian, baik itu pencurian barang atau pencurian identitas.

Uang dari penjualan barang curian atau hasil kejahatan lainnya.

Penggelapan Dana:

Uang yang disalahgunakan atau dicuri dari perusahaan atau organisasi tempat seseorang bekerja.

Uang hasil penyelewengan dana publik atau dana amal.

Kegiatan Tidak Sah:

Uang dari perdagangan narkoba atau obat-obatan terlarang.

Uang dari kegiatan prostitusi atau perdagangan manusia.

Uang dari perjudian ilegal.

Korupsi dan Suap:

Uang dari tindakan korupsi di sektor publik atau swasta.

Uang dari penerimaan suap atau gratifikasi.

Penjualan Barang Terlarang:

Uang dari penjualan barang ilegal seperti senjata ilegal, barang-barang terlarang, atau benda-benda yang melanggar hukum.

Pencucian Uang:

Uang yang diperoleh dari aktivitas pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul yang sebenarnya.

Kategori :