KORANRB.ID – Saat ini masa jabatan kepala desa sudah menjadi 8 tahun dari 6 tahun sebelumnya.
Banyak hal yang sifatnya positif bagi kepala desa termasuk terkait adanya tambahan-tambahan pendapatan dan tunjangan yang diberikan pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah menerangkan dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, ia meminta tidak ada lagi kepala desa yang terjerat masalah hukum.
Dewan Bengkulu Utara ini beri peringatan kepada kades agar tidak terjerat korupsi.
BACA JUGA:Masa Bakti Segera Berakhir, DPRD Bengkulu Utara Komitmen Lakukan Ini
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan, Ini Dilakukan DPRD Bengkulu Utara Perjuangkan Guru Non ASN Menjadi PPPK
“Apa yang terjadi selama ini pada beberapa kepala desa harus menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang lagi, apalagi sudah ada keputusan meningkatkan masa jabatan kepala desa,” terangnya.
Ia juga menegaskan dengan bertambahnya masa jabatan menjadi 8 tahun ini maka tidak ada lagi alasan jika pembangunan terkendala masa jabatan.
Kepala desa yang selama beralasan masa jabatan terlalu singkat sehingga tidak bisa melaksanakan semua program saat ini dinilainya sudah tidak ada lagi.
“Maka apa yang menjadi tujuan pembangunan dan aspirasi masyarakat harus benar-benar terlaksana,” terangnya.
BACA JUGA:Bahan LKPj, DPRD Bengkulu Utara Bentuk Pansus Bedah Keberhasilan Program 2023
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Siap Dukung Pemerintahan Bersih Pertahankan WTP
Ia meminta kepala desa untuk melaksanakan kinerja kerja yang terukur dalam setiap tahun anggaran berjalan.
Sehingga saat akhir masa jabatan semua pembangunan yang ditargetkan dan menjadi keinginan masyarakat bisa terpenuhi.
“Harus ada kerangka besar dalam melaksanakan pembangunan dan capaian setiap tahunnya, dengan kinerja yang terukur maka target capaian per tahun bisa terlihat dan dirasakan masyarakat,” terangnya.