“Jangan sampai apa yang sudah dituangkan dalam undang-undang, namun dalam Perda nantinya justru menimbulkan multi tafsir,” terangnya.
Ia menginginkan dalam Perda nantinya juga bisa mengatur secara rinci terkait apa yang menjadi tanggung jawab kepala desa.
Termasuk sumber-sumber yang sah menjadi keuangan desa sehingga tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.
“Karena dalam Undang-undang yang baru ini juga mengatur tentang adanya pendapatan-pendapatan desa, hal ini harus dijabarkan dengan jelas. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman yang menyebabkan permasalahan hukum kedepannya,” imbuh Hasdiansyah. (qia/adv)
Kategori :