Masa Jabatan 8 Tahun, Dewan Bengkulu Utara Beri Peringatan Kades Agar Tidak Terjerat Korupsi

Senin 13 May 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

“Jangan sampai apa yang sudah dituangkan dalam undang-undang, namun dalam Perda nantinya justru menimbulkan multi tafsir,” terangnya.  

Ia menginginkan dalam Perda nantinya juga bisa mengatur secara rinci terkait apa yang menjadi tanggung jawab kepala desa.  

Termasuk sumber-sumber yang sah menjadi keuangan desa sehingga tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.  

“Karena dalam Undang-undang yang baru ini juga mengatur tentang adanya pendapatan-pendapatan desa, hal ini harus dijabarkan dengan jelas. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman yang menyebabkan permasalahan hukum kedepannya,” imbuh Hasdiansyah. (qia/adv)

 

Kategori :