Hasilnya, hingga tadi malam Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Nurhasan menyampaikan belum menemukan potensi berkas dukungan yang nantinya bisa mengarah ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Ini kan baru hari pertama, waktu Vermin yang kita jalankan juga masih panjang.
Untuk sementara, belum ada temuan Vermin di hari pertama ini," kata Nurhasan.
Sesuai jadwal, proses Vermin terhadap Bacakada dan Wacakada jalur perseorangan ini akan dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang mulai 13 - 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Pansus DPRD Bengkulu Utara Berikan Target IPM 2024 dalam Raperda LKPj
Tak hanya KPU, masyarakat juga dapat memberi tanggapan terhadap status pemberian dukungan calon perseorangan, mulai 13 Mei hingga 26 Juli 2024.
Lebih lanjut, dalam proses Vermin KPU Kabupaten Kepahiang akan memeriksa dukungan KTP dari calon perseroangan.
Sesuai regulasi, berkas dukungan KTP dengan status Memenuhi Syarat (MS) bagi calon perseorangan dalam tahapan Vermin adalah minimal 11.214 lembar.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, DPT ditetapkan sebanyak 112.132 pemilih.
BACA JUGA:Masa Jabatan 8 Tahun, Dewan Bengkulu Utara Beri Peringatan Kades Agar Tidak Terjerat Korupsi
Jika memenuhi, KPU akan melanjutkan ke tahapan lanjutan yakni melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) langsung ke lapangan.
Sebaliknya, jika dalam proses Vermin nantinya dinyatakan tak memenuhi syarat minimal, maka calon perseorangan wajib memenuhi dukungan TMS hingga 2 kali lipat.
Banyak faktor yang nantinya dukungan KTP calon perseorangan dianggap TMS.
Salah satunya adalah alamat berbeda dengan KTP, identitas yang berbeda dengan NIK, hingga dukungan KTP yang disampaikan tak dapat terbaca dengan sempurna.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016
KPU juga kan melihat sebaran dukungan minimal 50 persen, dari pasangan calon perseorangan.