Sedangkan dana DAK fisik diperuntukkan bidang pertanian, jalan, kemudian bidang kelautan dan perikanan.
Untuk pembangunan atau rehab gedung SMP, SKB, PAUD. Seterusnya untuk program penurunan angka kematian ibu dan bayi, penguatan sistem kesehatan, serta bidang irigasi.
“Program kegiatan pembangunan fisik dan non fisik bersumber dari DAK ini harus dilakukan penandatanganan kontrak kerja paling lambat 21 Juni nanti, jika lewat dari itu maka dananya tidak bisa diserap lagi,” jelas Noviansyah.(**)
Kategori :