Hingga akhirnya korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
"Berdasarkan hasil visum, memang benar adanya memar dibagian kepala sebelah kiri korban.
Tepatnya antara mata dan pipi korban akibat pukulan dari tersangka,” ujar Dwi.
Atas kejadian ini, polisi menjelaskan bahwa tersangka akan terancam hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Klaim Stok Beras Aman Hingga Juli Untuk 3 Kabupaten Ini
Karena pelaku akan disangkakan melanggar Undangan Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 tahun 2024 Jo Pasal 80.
“Korban merupakan anak di bawah umur, dan pernikahan keduanya tidak tercatat secara hukum.
Maka tersangka akan kita jerat atas kasus perlindungan anak,” tegas Dwi.
BACA JUGA:APBD Terlambat, DPRD Bengkulu Utara Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Dalam kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak berbuat suatu hal yang masuk dalam ranah pidana.
Akan lebih baik jika semua permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, bila perlu libatkan keluarga ataupun tetangga untuk saling membantu dan mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi.
Sehingga permasalahan yang berujung pada cekcok atau kekerasan didalam rumah tangga dapat diminimalisir.
Selain itu juga sebaiknya masing masing harus bisa mempertebal iman dan fokus terhadap ibadah, ini bisa dilakukan dirumah maupun di masjid terdekat.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong: Juni, Kegiatan Pembangunan Harus Segera Berjalan
"Insya Allah semua ada jalannya, tidak perlu melalui kekerasan apalagi melibatkan fisik hingga berujung luka,"imbau Dwi.