Maling Besi Perusahaan Sawit, 3 Warga Sukaraja Diamankan Polisi, 2 DPO
BUKTI : Polres Seluma saat gelar release pengungkapan kasus pencurian besi salah satu perusahaan perkebunan sawit.--zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - 3 orang warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dibekuk polisi.
Lantaran maling besi atau material dari perusahaan sawit PT Olein Sawit Lestari (OSL) di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja.
Sedangkan 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sukaraja Polres Seluma.
Hal ini diungkapkan oleh Polres Seluma melalui press release yang dipimpin oleh Wakapolres Seluma, Kompol. Fakhrul Ikhwan, SH didampingi Kasi Humas, AKP. H. Andi Winawan, SE, MM dan Kapolsek Sukaraja, Iptu. Catur Teguh Susanto, SH pada Selasa pagi 19 November 2024 di Mapolres Seluma.
Diungkapkan Wakapolres, pengungkapan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/X/2024/SPKT/Polsek Sukaraja/Polres Seluma/Polda Bengkulu yanh dibuat oleh Zulpazri selaku pihak perusahaan sawit PT OSL tanggal 31 Oktober 2024 lalu.
Adapun identitas 3 tersangka yang dibekuk yakni, Ri (45) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Na (47) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Ni (34) warga Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja.
Tersangka Ri dan Na ditangkap pada Jumat 1 November 2024 sekira Pukul 20.00 WIB.
Sedangkan tersangka Ni di Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan pada hari Jumat 1 November 2024 sekira Pukul 19.00 Wib.
BACA JUGA:DAK Fisik Bengkulu Selatan Mencapai Rp73 Miliar, Berikut Ini Peruntukannya
Sedangkan 2 orang yang masuk DPO Polsek Sukaraja yakni Is warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja dan Na warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja.
“Untuk penangkapan ketiganya dilakukan dirumah mereka masing masing, tidak ada juga perlawanan saat proses penangkapan,”sampai Wakapolres.
Adapun kronologis pencurian, bermula pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB, 3 orang tersangka yakni Ri, Na, Is dan Na berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor sendiri- sendiri menuju ke PT.OSL di Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja.
Kemudian setelah berjarak 500 meter sebelum PT OSL, para tersangka memarkirkan sepeda motor yang tersangka pakai lalu tersangka berjalan menuju PT.OSL, setelah sampai di lokasi di PT.OSL (Olein Sawit Lestari) para tersangka langsung mengambil besi yang digunakan sebagai bahan material bangunan perusahaan.