LEBONG, KORANRB.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kembali memeriksa 15 orang saksi terkait pengusutan dugaan korupsi realisasi dana desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017-2022.
Sejumlah 15 orang diperiksa terdiri dari masyarakat dan perangkat Desa Bungin. Pemeriksaan sudah dimulai sejak Senin 13 Mei 2024 hingga Rabu 15 Mei 2024.
Terhitung sejak kasus ini masuk ke Kejari Lebong, kurang lebih 25 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik pidsus. Termasuk diantaranya mantan Kepala Desa Bungin periode 2017-2022.
BACA JUGA:Masih DPO, Penetapan Tsk Jilid II Korupsi KUR BRI Lebong Segera Menyusul
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah mengarah ke pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya dugaan korupsi DD dan ADD Bungin itu.
Artinya, penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi calon tersangka, tinggal dilakukan penetapan.
Robby menargetkan, dalam waktu dekat ini sudah dilakukan penetapan tersangka. Namun ia belum mau menyebutkan Gambaran tersangka dan jumlahnya.
"Pokoknya sudah ada calon tersangka. Mungkin dalam waktu dekat ini akan kita tetapkan,’’ ucap Robby kepada KORANRB.ID, Rabu 15 Mei 2024.
Diterangkan Robby, kedepan masih ada beberapa saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti sebelum resmi penetapan tersangka.
Selain itu, kata Robby pihaknya juga harus melibatkan auditor dalam menghitung Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Korupsi Dana Desa dan ADD Puguk Pedaro Tunggu Hasil Audit Inspektorat
"Untuk KN belum ada perhitungan. Untuk menghitung KN kita harus melibatkan ahli,’’ ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi benar-benar tuntas, dan perhitungan KN selesai dilakukan. Maka penetapan tersangka akan segera dilakukan.
"Yang jelas, jika semua alat bukti sudah siap, segera kita tetapkan. Intinya saat ini masih on proses,’’ sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, membidik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penggunaan DD dan ADD Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017-2022.