ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kemarin merupakan batas akhir yang diberikan Bawaslu Bengkulu Utara (BU) pada Parpol untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang masing-masing. Baik APK Parpol maupun caleg lantaran belum masuk masa kampanye.
Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto, SE menerangkan jika Ia sudah menyurati Parpol untuk melakukan pelepasan mandiri APK hingga Rabu kemarin. Bawaslu juga sudah menyurati Satpol PP maupun TNI dan Polri untuk membantu pengamanan penertiban hari ini.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu 20 Puskesmas
“Maka hari ini Bawaslu bersama Satpol PP dan TNI/Polri akan meninjau titik-titik yang sudah kita catat sebagai lokasi terpasang APK,” terangnya.
Dalam razia hari ini Bawaslu juga akan menyertakan Panwascam untuk memastikan titik-titik lokasi dan surat teguran yang sudah disampaikan ke masing-masing Parpol. Sehingga APK yang masih terpasang bisa dilakukan penindakan sesuai dengan surat yang dilarangkan oleh Panwascam.
“Kita sudah mendata APK-APK yang masih terpasang tersebut. Memang sebagian besar sudah dicabut mandiri oleh masing-masing Parpol, namun masih ada yang nampak terpasang,” terangnya.
BACA JUGA:Penggunaan Produk Lokal Masih Rendah
Ia menegaskan jika sudah dicopot oleh tim gabungan Bawaslu, maka APK tersebut akan disita dan dicatat sebagai pelanggaran. Sehingga parpol atau caleg pemilik APK tidak boleh lagi mengambil APK tersebut.
“Bahkan ini juga akan masuk dalam pelanggaran administrasi yang dilakukan,” tegasnya.
BACA JUGA:Disperkan Usulkan 25 Ton PHC
Selain pemasangan APK sebelum masa kampanye, APK yang masih terpasang juga akan dicatat sebagai pelanggaran lantaran terpasang di lokasi yang bukan zona APK yang sudah ditetapkan oleh Pemkab dan disampaikan ke KPU maupun Bawaslu.
“Karena zona yang memang boleh atau sebagai lokasi pemasangan APK sudah ditentukan oleh Pemkab BU. Sedangkan yang terpasang saat ini sebagian besar tidak di dalam zona APK, selain memang belum masuk dalam masa kampanye,” pungkas Tri. (qia)