Jukir di Kota Bengkulu Protes Penunjukan Pengelolaan Parkir di Alfamart

Rabu 15 May 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian untuk penujukan PT. Joker Prima Star Ishak dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:Atlet Pencak Silat Kota Bengkulu Pertahankan Juara Umum

BACA JUGA:Sejarah Awal Korupsi di Dunia, Serta Bentuk Korupsi yang Sering Dilakukan

Sebab Surat Mandat yang mereka pegang belum habis artinya secara hukum ada ketimpangan hukum di dalamnya.

Ketika sudah ada ketimpangan hukum maka surat yang memiliki kekuatan hukum adalah surat yang Cv. Hulubalang pegang.

“Kita nilai dengan penunjukan pihak PT. Joker Prima Star itu tidak sah sebab SK kami masih ada,” terang Ishak.

Dengan begitu seharusnya surat yang di pegang PT. Joker Prima Star batal demi hukum, berbeda jika surat mandat pihak CV. Hulubalang sudah habis maka sah saja jika pihak lain yang ditunjuk.

“Surat Mandat kami belum habis masanya kemudian dikeluarkan lagi surat mandat baru yang ditujukan pada pihak lain, dan pihak lain hendak melengser kami, hal itu tidak bisa dibenrkan baik secara hukum maupun etis kerja sama,” jelas Ishak.

Lanjut Ishak bahwa timnya menuntut pengelolaan parkir Alfamart tetap dilaksanakn oleh CV. Hulubalang sebab Surat Mandat belum habis.

“Kami memiliki kebingunagan bagaimana kedudukan dari PT. Joker Prima Star,” kata Ishak.

Berita Acara kesepakatan antara Bapenda, CV Hulubalang dan pihak Alfamart bersama-sama telah ditandatangani dan hal tersebut bukti kesepakatan antar kedua belah pihak. 

“Seharusnya dengan berita acara tersebut sudah mendapat kepercayaan antar kedua belah pihak namun itu percuma,” terang Ishak.

Belum lagi pengelolaan parkir sekaligus pembayaran pajak setiap bulan gerai Alfamart yang dikelolah oleh CV Hulubalang sebelumnya sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp15 juta per bulan dari total 58 gerai Alfamart yang ada di Kota Bengkulu.

“Kemudian bukti kami belum habis waktu tugas kami baru saja bayar pajak atas 58 titik parkir yang ada pada gerai Alfamart,” ungkap Ishak.

Ditempat yang sama Pemerintah Kota Bengkulu yang diwakili Asisten III, Tony Elfian mengatakan bahwa aspirasi dari pihak Cv. Hulubalang sudah diterima dengan baik dan akan ditindak lanjuti secepatnya prosedur yang ada.

"Saya ucapkan terimah kasih sudah bertamu ke tempat kami. Dan atas apa yang di sampaikan oleh massa aksi kami selaku pemangku kebijakan akan memproses hal tersebut,” tutup Tony Elfian. 

Kategori :