Hingga April, Terjadi 107 Laka Lantas di Kota Bengkulu, Ini Rinciannya

Rabu 15 May 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Selain penggunaan alat keselamatan juga dari pengendara harus memiliki kesadaran agar keselamatan itu sangat penting dan menjadi prioritas,” jelas Endang.

BACA JUGA: Pukul Istri Siri Hingga Babak Belur, Warga Seluma Diamankan Polisi

BACA JUGA:Kaki Korban Laka Lantas di Kaur Nyaris Putus, Polisi Bakal Lakukan Penyelidikan

Selanjutnya juga  juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan ijin  anaknya untuk berkendara jika masih di bawah umur atau belum memiliki SIM.

“Untuk berkendara memerlukan izin berkendara sebab secara sikis serta mental pengendara harus lulus jika di bawah umur maka tidak diperbolehkan maka dari itu wajib memili surat Izin mengendarai (SIM),” tutup Endang.

Kategori :