Kasus Penusukan Sopir Biduan di Kaur Berakhir Berdamai

Dibekuk: Tersangka penganiayaan saat di bekuk beberapa waktu yang lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Perkara penganiayaan berujung penusukan sopir biduan Zailan (45) di Desa Muara Sahung, yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni AS (22 warga Desa Kepahyang dan MS (20), Warga Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur dan Ujang (25) akhirnya pihak keluarga sepakat untuk berdamai. 

Hal ini disampaikan langsung oleh AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th 

"Perkara penganiayaan berujung penusukan, semua keluarga sepakat untuk berdamai jadi resmi restoratif justice," ujar Kasat. 

BACA JUGA: Zona Merah Peredaran Narkoba Bengkulu Bertambah 1, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Pekan Depan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Honorer Seluma

Kendati demikian, pihak keluarga korban dengan keluarga tersangka sepakat dalam perkara ini akan ada ganti rugi. 

Yang mana untuk ganti rugi terkait dengan hal ini adalah pembicaraan internal antara kedua belah pihak, sedangkan Satreskrim Polres Kaur hanya akan membantu melakukan mediasi bersama kedua bela pihak. 

"Karena dinyatakan hendak berdamai, maka pihak korban harus mencabut laporan yang telah kita proses sebelumnya," kata Kasat. 

Dijelaskan Kasat, sebelumnya salah satu pelaku yakni Ujang yang melakukan penusukan menyerahkan diri ke Polres Kaur dan telah dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Seluma Pastikan Informasi Percobaan Penculikan Hoaks

BACA JUGA:2 Residivis, 3 Tsk Pembobolan Konter Kampung Bali Terancam 5 Tahun

Pada saat pengambilan keterangan dari Ujang, pihak keluarga yang telah berembuk lantaran antara korban dan juga tersangka masih ada hubungan darah akhirnya sepakat untuk berdamai. 

"Secepatnya akan dilakukan gelar perkara, menyatakan perkataan ini resmi dihentikan," terang Kasat. 

Sekedar mengingatkan pada berita sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur meringkus dua orang pemuda AS (22), warga Desa Kepahyang dan MS (20), Warga Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Selasa, 22 September 2024 di rumahnya masing-masing pada pukul 20.00 WIB. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan