Sudah Puluhan Calon PPS Kepahiang Pilkada 2024 Gagal Duluan

Kamis 16 May 2024 - 16:56 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Masa perpanjangan pun diputuskan selama 3 hari, yakni dari 9 Mei hingga 11 Mei 2024.

Desa/kelurahan yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran hanya di 37 desa dari 117 desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang. 

Untuk diketahui,  mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024. 

PPS Pilkada serentak 2024 nanti, akan mendapatkan gaji dengan rincian, Ketua PPS mendapatkan gaji Rp1.500.000/bulan, Anggota Rp1.300.000/bulan, Sekretaris Rp1.150.000/bulan, dan Staf Rp1.050.000/bulan.

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 1.209 PPS Kaur yang Lolos Seleksi Administrasi

Sebelum dilantik, peserta seleksi PPS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni, memiliki ijazah minimal SMA sederajat, tidak terlibat partai politik, dan sejumlah persyaratan lainnya.

Proses pendaftaran masih secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Setelah melakukan pendaftaran secara online, berkas fisiknya wajib disampaikan ke KPU. (*)

Kategori :