JAKARTA, KORANRB.ID – Study Tour siswa saat ini tengah menjadi sorotan tajam, pasca kecelakaan bus studi tour siswa SMK Lingg Kencana, Depok, di Ciater Subang, Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
Bahkan muncul desakan supaya pemerintah melarang sekolah menggelar study tour untuk siswanya.
Namun desakan untuk menghapus study tour siswa ini ditolak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kecelakaan bus pariwisata yang merenggut nyawa belasan pelajar tersebut.
BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Mulai Jalin Koalisi Partai
Namun, menurutnya, kecelakaan itu tidak dapat menjadi alasan untuk melarang widyawisata.
Sebab, hal itu merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.
Dia menilai, study tour tersebut justru dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda dan memberikan manfaat kepada siswa.
Seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola.
BACA JUGA:Haryadi Tunggu Survei Golkar, Makin Mantap Maju Pilbup Bengkulu Utara
“’Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif,’’ ujar Pribudiarta kemarin (17/5).
Apalagi, jika ditelisik lebih jauh, ujar dia, kecelakaan tragis tersebut merupakan akibat dari kelalaian sejumlah pihak dewasa.
Mulai dari pihak sekolah yang tidak hati-hati dalam memilih perusahaan penyewaan bus.
Lalu, perusahaan bus yang lalai untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap armadanya hingga sopir bus yang tidak melakukan pemeriksaan ulang kelayakan bus.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Salurkan Bansos Beras 371 Ton ke KPM Bengkulu Tengah