TUBEI, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Seluruh petani di Kabupaten Lebong diminta lebih optimal dalam penggunaan pupuk organik. Khususnya jenis pupuk kandang maupun kompos buatan sendiri.
Itu menyusul kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan membatasi realokasi pupuk bersubsidi mulai tahun 2023.
Bahkan 3 jenis pupuk subsidi yang selama ini dipakai tidak akan disubsidi lagi. Yakni pupuk ZA, SP-36 dan pupuk organik Petroganik.
BACA JUGA:Rusak Berat, Warga Desak Jembatan Segera Diperbaiki
''Hanya dua jenis pupuk bersubsidi yang masih direalokasikan, yakni pupuk Urea dan NPK,'' ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Hedi Parindo, SE.
Dengan kuota hanya 4.300 ton pupuk Urea dan kuota 4.200 ton pupuk NPK, setiap petani dituntut bijak dalam penggunaan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Kejar Naik Akreditasi RSUD
Ke depan setiap kelompok tani di Kabupaten Lebong harus mampu memproduksi pupuk organik yang setidaknya bisa membantu mengefisiensi kebutuhan pupuk.
''Nanti setiap PPL (penyuluh pertanian lapangan, red) akan mendampingi tata cara pembuatan pupuk organik,'' terang Hedi.
BACA JUGA:Mencurigakan, LAPOR Selalu Nihil
Sementara Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Disperkan Kabupaten Lebong, Romi Arzamartbela menjelaskan Kementan memprioritaskan pupuk Urea dan NPK karena berdasarkan pengalaman memang kedua jenis pupuk itulah yang paling diminati petani.
Itu karena manfaatnya yang tidak hanya cocok untuk menunjang tanaman padi.
BACA JUGA:Final, Gibran Dampingi Prabowo
''Hampir semua komoditi pertanian, khususnya palawija dan kopi cocok menggunakan pupuk Urea dan NPK,'' jelas Romi.
Dilansir sebelumnya, pembatasan penggunaan jenis pupuk bersubsidi itu dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.