Juklak dan Juknis PPDB Segera Diteken

Minggu 19 May 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Foto Kadisdikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman SE, M.Si

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025 segera ditekan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Sebagai gambaran, Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman menerangkan pelaksanaan PPDB tahun ini tidak akan berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.

Dimana, sebelumnya diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPDB Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Penyusunan juklak dan juknis ini dibuat untuk mempertegas aturan terkait identitas pelajar, domisili pelajar, serta daya tampung satuan pendidikan. 

BACA JUGA:Hingga Mei, 100 Warga Kaur Terjangkit DBD

“Ada revisi untuk memperjelas ketentuan, sehingga masyarakat lebih mudah memahami,” ujar Saidirman.

Sebelumnya, Saidirman mengatakan bahwa Dinas Pendidikan akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya di Kota Bengkulu yang kerap menghadapi polemik saat PPDB. 

Selain itu, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan dilibatkan. 

“Jadi nanti kita melibatkan Disdukcapil Kota, kemudian Dinsos terkait dengan kemampuan orang tua, dan Kominfo juga kita libatkan,” kata Suidirman.

BACA JUGA:Masih Muda, Calon Penantang Incumbent di Pilkada Bengkulu Selatan

Terkait sanksi bagi oknum yang melanggar atau melakukan kecurangan saat PPDB, baik di sekolah, dinas, maupun masyarakat, Saidirman belum bisa memberikan jawaban pasti. 

Namun, ia menegaskan bahwa dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pihak sekolah sudah memberikan laporan yang sesuai dengan daya tampung sekolah di masing-masing jalur penerimaan. 

Berdasarkan pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK sederajat pada tahun sebelumnya.

Kategori :