Walaupun disampin itu, terdapat lobi – lobi kepentingan untuk memenangkan Pilgub Bengkulu 2024 mendatang.
Kandidat – kandidat yang saat ini, yang mengikuti tahapan penjaringan di parpol serta memilki modal memilki jabatan atau pernah menjabat tentu menjadi prioritas parpol.
“Iya yang mengembalikan formulir penjaringan itu, berupaya untuk memikat agar mendapatkan restu partai tersebut,” ungkap Master Jhon.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi mengatakan, bahwa KPU tidak membatasi kandidat yang akan maju pada Pigub Bengkulu.
Selagi kandidat yang maju tersebut, memilki cukup syarat sebagai kandidat pasangan cagub dan cawagub.
Seperti harus diusung dengan jumlah 20 persen kursi DPRD Provinsi Bengkulu. Pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Yakni, Pasangan kandidat harus mengantongi 9 kursi untuk maju nantinya.
“Kita tidak membatasi, apabila pasangan kandidat itu memilki cukup sayarat seperti, jumlah kursi serta persyaratan lainnya,” sampai Sarjan. (**)