Kemudian pada tahapan kedua, yakni tahapan masa pengembalian formulir dari cakada ke Hanura.
“Dalam masa ini kita sediakan waktu 2 minggu untuk pengambilan formulir. Dan pengembalian formulir itu 1 minggu.
BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Kemungkinan Kedekatan Calon Panwascam dengan Parpol
BACA JUGA:Maju Pilkada Bengkulu Utara, Haryadi Daftar di 4 Parpol
Pendaftaran itu diberikan waktu dari 25 April – 9 Mei 2024. 10-17 Mei itu pengembalian formulir,” ucap Usin.
Usin menerangkan, pada tahapan pengambilan formulir dapat dilakukan sesuai tingkatan masing-masing.
Maksudnya, para cakada dapat mendaftarkan diri dan mengembalikan formulir di Sekretariat DPC Partai Hanura yang berada ditiap kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.
“Memang kita membagi klaster, pertama itu wilayah Kabupaten yang memiliki kursi. Ada 5 kabupaten/kota meliputi Kota Bengkulu, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah. Itu kita akan membuka sebagai partai pengusung,” jelas Usin.
BACA JUGA:Ketua DPW PPP: Ariyono Gumay Masih Kader PPP
BACA JUGA: Dibagi 3 Sesi, Ini Jadwal Tes Wawancara Panwascam Kepahiang
Sedangkan untuk wilayah yang lainnya, yang belum ada kursi maka Partai Hanura membuka sebagai partai pendukung, pasalnya Partai Hanura juga memiliki kursi yang banyak.
“Jadi pola pendaftaran Partai Hanura, yakni masing-masing DPC akan menerima calon kada dan calon wakil kada, mau jadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota silakan mendaftar. Kita tidak membatasi dan memberikan kesempatan yang sama,” tandasnya. (**)