KORANRB.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kemarin, 20 Mei 2024 menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Air Napal ke penuntut umum.
Saat ini kedua tersangka masing-masing mantan Ketua PNPM AM dan mantan Bendahara Ha masih ditahan namun dengan status tahanan penuntut umum.
Keduanya ditahan pertengahan Januari lalu saat ditetapkan penyidik Kejari Bengkulu Utara sebagai tersangka kasus korupsi.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 1,2 miliar berdasarkan penghitungan ahli.
BACA JUGA:Jelang Habis Masa Jabatan, Ini Lonjakan Harta Tiga Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Sejak Awal Menjabat
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika berkas penyidikannya sudah dinyatakan penuntut umum lengkap.
Maka penuntut umum akan segera mendaftarkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana PNPM tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
“Tadi (kemarin, red) tersangka dan barang bukti berikut dokumen sudah diserahkan ke Jaksa penuntut, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mendaftarkan perkara ini untuk disidangkan,” terangnya.
Dari nilai kerugian negara RP 1,2 miliar, saat ini Jaksa menerima titipan uang Rp75 juta dari kedua tersangka yang merupakan titipan pengembalian.
BACA JUGA:Ini Daftar 1.320 Peserta Tes PPS yang Lulus Tes Tertulis, Catat Jadwal Tes Wawancara
BACA JUGA:Tenggelam di Danau Bengkulu Utara, Pemancing Asal Air Sebayur Ditemukan, Begini Kondisinya
Uang tersebut nantinya akan dibayarkan oleh Jaksa jika putusan hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti pada kedua tersangka.
“Jika nantinya terbukti dalam persidangan dan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah serta hukuman uang pengganti, maka uang tersebut akan kita setorkan sebagai uang pengganti atau pengembalian atas kerugian negara,” terangnya.
Jaksa juga memastikan belum menutup perkara tersebut dan masih terus mengembangkan.