2 Tsk Dugaan Korupsi Dana PNPM Segera Sidang, Kerugian Negara Dicicil Rp75 Juta

Senin 20 May 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sejauh ini barang bukti dan keterangan saksi yang dimiliki oleh penyidik masih mengarah pada dua tersangka yang saat ini ditahan tersebut.

BACA JUGA:JCH Bengkulu Utara dan Mukomuko Sudah di Madinah, Jarak Hotel ke Masjid Nabawi Segini

BACA JUGA:PPPK Guru Bengkulu Utara Akan Dilantik, Diperkirakan Ada yang Ditunda, Ini Alasannya

Namun jaksa juga akan melihat fakta persidangan nantinya jika memang ditemukan bukti petunjuk baru yang mengarah ke orang lain yang juga diduga terlibat.

“Jika memang ada petunjuk baru sepanjang persidangan nantinya, maka akan dilakukan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan kembali. Sejauh ini sesuai bukti dan keterangan saksi masih mengarah pada dua tersangka,” terangnya.

Sekadar mengetahui, Jaksa Kejari Bengkulu Utara menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait korupsi dana PNPM dengan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Dalam penyidikan, Jaksa menemukan adanya indikasi dugaan penyaluran pinjaman fiktif yang didalangi oleh kedua tersangka.

Pinjaman fiktif ini terungkap dalam persidangan setelah jaksa melakukan penelusuran nama-nama peminjam yang ada dalam data PNPM dan ternyata warga yang tercantum namanya tidak pernah merasa menerima atau mengajukan pinjaman dana korupsi.

Selain itu ada juga peminjam yang ternyata sudah mengembalikan uang pinjaman tersebut tersebut.

Namun pinjaman tersebut tidak dibukukan oleh kedua tersangka dan uangnya tidak masuk dalam kas PNPM.

Kedua tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut, keduanya membuat data pengajuan pinjaman palsu sebagai syarat pencairan dana PNPM tersebut dari bank.

“Saat ini kita menunggu proses persidangan dan Jaksa penuntut sudah mulai mempersiapkan rencana dakwaan terkait perkara dua tersangka,” pungkas Ekke.

Kategori :