PPDB SMA/SMK Harus Lebih Transparan!

Selasa 21 May 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade Haryanto

Termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Hanya saja ada sedikit revisi untuk memperjelas ketentuan lainnya sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan memperkecil peluang kecurangan. 

Misalnya, terkait keabsahan Kartu Keluarga (KK) asli yang harus dibuktikan dengan perpindahan orang tua sehingga tidak ada lagi kasus titip menitip seperti tahun-tahun sebelumnya. 

''Termasuk daya tampung satuan pendidikan juga menjadi perhatian kami dalam menentukan zonasi,'' tukas Three.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Atasi Jalan Longsor Lebong, Ketua Komisi I Dempo Beri Komentar Ini

Untuk mempertegas aturan tersebut, Dikbud Provinsi Bengkulu juga akan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

''Namun perlu dipahami, sekolah boleh menerima calon siswa di luar jalur zonasi, namun tidak lebih 30 persen dari kuota penerimaan siswa baru,'' tukas Three.

Yakni penerimaan siswa baru lewat jalur afirmasi, prestasi dan permintaan orang tua yang masing-masingnya tidak lebih dari 10 persen. 

 

Kategori :