PPDB SMA/SMK Harus Lebih Transparan!

Selasa 21 May 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu diminta lebih transparan. 

Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, dengan transparansi diyakini dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang biasanya timbul pada saat pelaksanaan PPDB.

Diakuinya, proses PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu akan menjadi perhatian serius Komisi IV. 

''Justru itu dari sekarang kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan PPDB untuk menghindari praktik-praktik tidak etis yang merugikan para calon siswa,'' kata Edwar.

BACA JUGA: GTRA Berhasil Redistribusi Tanah Seluas 34.408,43 Hektare, Gubernur: Dukung Reforma Agraria

Tidak dipungkirinya, peluang kecurangan sebenarnya sudah dibatasi dengan adanya mekanisme ataupun implementasi pelaksanaan proses PPDB melalui jalur zonasi. 

Dengan jalur zonasi, tentunya akan memberikan kesempatan atau peluang yang besar bagi para calon siswa yang domisilinya tidak jauh dari keberadaan sebuah sekolah untuk bisa diterima dalam PPDB. 

''Tetapi jika prosesnya tidak dijalankan dengan benar, peluang terjadinya kecurangan dalam PPDB tetap saja terbuka, misalnya melalui praktik eksodus atau titipan pejabat tertentu,'' terang Edwar.

Justru itu sejak awal pihaknya menyuarakan agar kebijakan jalur zonasi dalam PPDB dapat diimplementasikan secara transparan dan adil.

BACA JUGA: DPRD Bengkulu Utara Minta Pemda Evaluasi Dana Desa

Mengingat pada proses PPDB tahun-tahun sebelumnya, muncul berbagai polemik di beberapa sekolah yang terindikasi tidak menerapkan aturan zonasi secara benar. 

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Three Marnope, S.Pd, M.TPd mengatakan, untuk proses PPDB pihaknya sudah mengingatkan seluruh SMA dan SMK menjalankan mekanisme zonasi secara benar.

Prosesnya juga sangat ditekankan berjalan lebih transparan serta harus menjunjung asas profesional, yang artinya tidak akan menerima adanya titipan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 tertanggal 7 Maret 2023, perihal Pelaksanaan PPDP Tahun Ajaran 2024.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Sorot Persoalan Lingkungan, hingga Kesejahteraan Petugas Kebersihan

Kategori :