MUKOMUKO, KORANRB.ID– Polres Mukomuko kali ini berhasil menangkap lima tersangka narkotika dari lokasi berbeda. Pertama di Kecamatan Malin Deman, tersangka IB (43) warga Desa Serami Baru, RN (29) warga desa Talang Arah, dan DD (40) warga Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ketiga tersangka ini kita tangap saat tengah menggunakan sabu di kediaman IB pada (17/10). Barang bukti sabu ini dibawa DD dari Sumsel, untuk digunakan bersama,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto SH,S.IK, MH saat press release, kemarin.
Lokasi selanjutnya Kecamatan Teramang Jaya, berhasil diamankan AJ (38) warga desa Pasar Bantal. Tersangka ini kedapatan tengah menggunakan ganja di kediamannya pada 27 Oktober lalu.
BACA JUGA:Jaksa Banding, PH Masih Pikir-pikir Vonis 12 Tahun
Berdasar hasil penggeledahan pertama didapatkan satu paket kecil ganja yang disimpan di saku celana tersangka. Setelah kembali dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapati 17 paket kecil ganja yang diduga akan diedarkan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja didapat dari rekanan di Sumatera Barat, akan digunakan sendiri, sebagian akan diedarkan,” ujar Kapolres.
Kemudian tersangka selanjutnya, PL (21) warga desa Sari Bulan. Dia ditangkap saat berada di Kecamatan Air Dikit tengah menggunakan ganja, pada 28 Oktober lalu.
Lanjut Kapolreskelima tersangka dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.(pir)