24 Panwascam Terpilih Pilkada 2024 Kepahiang Diumumkan 23 Mei

Selasa 21 May 2024 - 23:50 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menggagendakan pengumuman Panwascam terpilih Pilkada 2024, Kamis 23 Mei.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto, Selasa 21 Mei 2024 menerangkan, hanya akan dipilih 24 Panwascam hasil seleksi dari jalur terbuka dan existing. 

"Kita telah menyelesaikan tahapan wawancara untuk seleksi Panwascam jalur terbuka. Semua peserta yang lulus tes tertulis sebelumnya hadir. Untuk pengumuman hasilnya akan disampaikan Kamis 23 Mei 2024 nanti," kata Erwin.

Tahapan wawancara dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kepahiang 

BACA JUGA:Meriani, Sapuan dan Mian Sosok Kuat Dampingi Petahana

BACA JUGA:Baru Terima 3 Pendaftar, PDI Perjuangan Segera Tutup Penjaringan Pilwakot

Nantinya, hasil seleksi Panwascam Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang jalur terbuka hanya 12 orang saja yang akan ditetapkan sebagai Panwascam terpilih.

Secara keseluruhan ke 24 Panwascam (termasuk 12 Panwascam hasil seleksi existing), akan bertugas di 8 kecamatan, dengan setiap kecamatan terdapat 3 orang Panwascam terpilih. 

Saat bertugas nanti, Bawaslu Kabupaten Kepaiang telah menyiapkan sepeda motor dinas dari pinjam pakai Pemkab Kepahiang untuk Panwascam.

Motor dinas tersebut, diberikan ke Panwascam dalam upaya memperlancar tugas-tugas kepemiluan anggota Panwascam di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:7 Petinggi Parpol Bertemu, Rancang Koalisi Besar untuk Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Lanjutkan Program Bujik’an Dusun, Desa Boleh Usul

Selama bertugas, para Panwascam terpilih juga berhak mendapatkan gaji setiap bulannya. 

Terkait penggajian Panwasca, telah tertuang dalam dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.

Rinciannya adalah, Ketua Panwascam mendapatkan gaji Rp2.200.000 per bulan, Anggota Panwascam Rp1.900.000 per bulan, Kepala Sekretariat Rp1.550.000 per bulan, Pelaksana Teknis PNS Rp900.000 per bulan serta Pelaksana Teknis non-PNS: Rp1.500.000 per bulan. (oce)

Kategori :