Akan terapi, pada saat KPU RI mengeluarkan Keputusan 360 tahun 2024, ternyata tidak dilampirkan hasil perhitungan ulang.
KPU malah melampirkan hasil pleno KPU tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah dengan hasil PAN unggul dari PPP dengan selisih satu suara di Dapil 3.
Melihat keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tersebut, PAN pun mencabut gugatannya di MK.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah meminta kepada KPU Bengkulu Tengah untuk melaksanakan penetapan DPRD Kabupaten Bengkulu terpilih paling lambat 3 hari setelah penetapan.
“Bawaslu meminta agar KPU menjalani semua ketentuan dan regulasi yng ada terkait penetapan calon terpilih Anggota DPRD Bengkulu Tengah,” singkatnya.
Terpisah, Ketua DPC Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, MK sudah menetapkan dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang dilayangkan PAN beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kabel Gas Motor Tidak Mau Balik, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Artinya DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera menyurati KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan ditembuskan ke KPU Provinsi Bengkulu serta KPU RI, terkait pelaksanaan perhitungan ulang yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu.
“Jika salinan putusan dari MK itu sudah kita terima, selanjutnya kami akan menyurati KPU Bengkulu Tengah ditembuskan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI,” tegasnya.
Pihaknya bersurat kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah ini dikarenakan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah meminta kepada KPU untuk memperbaiki keputusan KPU RI nomor 360 terkait hasil pemilihan umum khusus surat keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439.
Untuk diketahui bersama, surat keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439 tidak memuat tentang hasil perhitungan ulang, hanya membuat hasil pleno KPU tingkat Kabupaten.
"Pada saat penghitungan ulang semuanya sudah sangat jelas kalaj PPP berhasil unggul 3 suara dari PAN. Namun terlepas dari semua itu, kita serahkan kepada KPU Bengkulu Tengah, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI untuk bagaimana menyikapi surat yang kami sampaikan nantinya,” ujarnya
BACA JUGA: Kabel Gas Motor Tidak Mau Balik, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Fepi menyampaikan, untuk hasil perhitungan ulang tersebut sudah dimuat KPU Bengkulu Tengah dalam keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442 yang dikeluarkan setelah pelaksanaan pemilihan ulang.
Namun, jika nantinya KPU Bengkulu Tengah memutuskan untuk tidak menggunakan keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442, maka PPP akan membawa hal tersebut ke ranah pidana.