26 OPD di Bengkulu Tengah Sudah Ajukan Pencairan THR

Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP--jeri/rb
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah memastikan jika pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu Tengah sudah bisa dicairkan.
Hingga Rabu 19 Maret 2025, sudah ada 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan pencairan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP.
Ia menjelaskan, pada saat ini untuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pembayaran THR ASN sudah ditandatanganinya.
BACA JUGA:17 Pejabat Pemkab Kaur Non Job, Bupati Gusril: Sesuai Aturan, untuk Kepentingan Pembangunan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjanan Dinas Setwan Kaur, Jaksa Sudah Kantongi Nama Bertanggung Jawab
Dengan demikian per kemarin 19 Maret 2025, THR ASN sudah bisa dicairkan.
Kepada semua OPD silahkan mengajukan pencairan ke BKD Bengkulu Tengah. THR yang dibayarkan adalah satu bulan gaji.
“Perkada THR ASN sudah saya bayarkan. Pembayaran THR sama dengan pembayaran gaji satu bulan ASN. Silakan ajukan pencairan ke BKD agar bisa segera di proses,” ujarnya.
Kemudian dalam kesempatan ini, Bupati kembali menyampaikan, jika untuk pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ASN di Bengkulu Tengah tidak dibayarkan.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan, Pemprov Bengkulu Target UHC Capai 100 Persen
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Kumpulkan Pejabat, Belanja Daerah Masih Defisit Rp10 Miliar
Semua ini dikarenakan faktor dan kondisi keuangan Kabupaten Bengkulu Tengah yang tak memungkinkan untuk membayar tambahan tunjangan 100 persen tersebut.
Dalam PP yang diterbitkan pemerintah pusat memang ada dijelaskan terkait pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ASN.