Buntut Konflik Agraria PT DDP VS Petani, IRT Alami Keguguran Karena Stres Ditetapkan Tersangka

Rabu 22 May 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Meskipun dalam kondisi hamil muda dan sempat alami keguguran, Deli warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh harus kembali terancam keguguran kembali paska dilanjutkan kembali proses pemeriksaan oleh Polres Mukomuko.

Ibu tiga anak ini merupakan anggota Petani Tanjung Sakti yang dilaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) atas dugaan penganiayaan pada Desember 2023 lalu.

"Deli ini salah satu anggota kelompok kami, yang ikut berjuang bersama 39 petani yang mempertahankan lahan sawitnya, yang di klaim PT DDP sebagai lahan mereka,"kata Harapandi.

Harapandi menceritakan, sebelumny perkara Deli ini bermula pada Selasa 12 September 2023 saat itu ia menyaksikan karyawan PT DDP memanen buah sawit di lahan Air Sulek Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman yang masih menjadi sengketa antara petani Tanjung Sakti dengan PT DDP.

‘’Ketika berdiri seorang diri di depan mobil, Deli ini dihampiri oleh Ibu L dengan Ibu R yang merupakan tenaga harian di PT DDP. Saat Deli sedang memainkan hpnya, untuk merekam ia didorong-dorong oleh kedua orang tersebut. Kemudian, tiba-tiba rombongan ibu-ibu buruh PT DDP lainnya mendekati Deli. Langsung memegang tubuh Deli dj bagian kanan dan kiri, serta ada yang memukul dari bagian belakang. Ketika saya berusaha melepaskan diri dari pengeroyokan, tanpa sengaja hp Deli mengenai buruh PT DDP L, dan mereka pun pergi,"terangnya.

BACA JUGA:Terima Gaji Rp1,5 Juta, Ini Jadwal Pengumuman PPS Pilkada Kepahiang

Meskipun Deli ini dikeroyok, dan mengalami sakit selama dua hari. Namun dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan oleh Polres Mukomuko.

Pada dasarnya perjuangan petani untuk kembali mendapatkan lahan perkebunan yang dikuasai PT DDP, namun tidak memiliki izin usaha yang sah. 

"Saat ini para petani, tidak lagi memiliki lahan untuk bercocok tanam. Maka dari itu petani menggugat PT DDP ke pengadilan yang saat dalam proses banding,"ujarnya.

Sementara itu Deli Lisyanti, mengaku akibat perkara ini sudah pernah mengalami keguguran akibat stres berurusan dengan hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan dijerat pasal penganiayaan.

kasus ini diyakini petani buntut dari konflik agraria perlawanan petani penggarap dengan perusahaan perkebunan sawit PT DDP.

BACA JUGA:11 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Rumah Sakit

‘’Saya mengalami keguguran pada Januari 2024 saat kandungan berusia 3 bulan. Saya stres karena jadi tersangka dan kelelahan harus bolak balik menggunakan angkutan umum dari Ipuh ke Polres Mukomuko dengan menempuh perjalanan 3 jam dalam kondisi hamil,’’ungkap Deli Lisyanti.

Perempuan 33 tahun ini menceritakan setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka pada Desember 2023, ia menjadi tidak tenang karena juga harus memikirkan nasib tiga orang anaknya, terutama anak yang paling kecil berusia 4 tahun.

Selain itu, konflik di lapangan juga masih terus berlanjut yang membuat dirinya diliputi kecemasan.

Kategori :