Tak Perlu Dilegalisir, Kartu Keluarga Tak Boleh difotokopi, Ini Fungsi Barcode di Kartu Keluarga,

Jumat 24 May 2024 - 17:44 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

 

Pemanasan dari mesin fotokopi juga bisa membuat tulisan di kartu kelaurga akan memudah.

 

Selain dengan metode barcode, Dinas Dukcapil Bengkulu Utara juga melakukan pengaktifan aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

 

Dengan mengaktifkan IKD, maka anda akan memilikis emua identitas kependudukan di gadget anda. Dengan membuka IKD anda bukan hanya akan menampilkan kartu keluarga anda.

 

Namun juga akan berisi satu persatu data identitas keluarga anda, termasuk kartu tanda penduduk.

 

Namjun memang pengaktifan IKD hanya bisa dilakukan oleh operator Dukcapil setelah anda mengisi data diri di aplikasi tersebut.

 

Suwanto menernagakn jika program identitas kependudukan digital saat ini tengah disosialiasikan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil.

BACA JUGA:Latih Burung Kapas Tembak Buka Ekor, Lihat Nomor 4, Rajin Pancing Pakai Cermin

 

Bahkan bagi warga Bengkulu Utara yang baru membuat e-KTP ataupun pergantian e-KTP langsung dilakukan aktifasi IKD oleh   Dinas Kependuudkan dan catatan sipil.

 

“Saat angka aktifasi terus bertambah, kartena program IKD ini sangat mempermudah masyarakat ditengah kemajuan teknologi,” terangnya.

 

Dengan program IKD ini juga akan menunjang program satu data yang dicanangkan oleh pemerintah.

 

Kedepannya aktifitas IKD ini akan memuat seluruh data diri masyarakat.

 

Mulai dari data identitas diri serta fasilitas pemerintah yang didapatkan orang tersebut.

 

Termasuk data sosial masyarakat dan kemungkinan program yang memang bisa didapatkan terutama dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

 

“Sehingga hanya dengan satu data dan satu aplikasi tersebut sudah memuat seluruh identitas atau profil masyarakat tersebut,” pungkas Suwanto.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Jemur Burung Kicau di Pagi Hari, Baik untuk Kualitas Suara

 

Sekadar menetahui saat ini jumlah penduduk Begkulu Utara sebanyak 304.720 jiwa dsengan wajib KTP sebanyak 221.000.

 

Sedangkan jumlah masyarakat yang belum memasuki usia wajib KTP sebanyak 83.720, mereka adalah anak yang hanya dibekali dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan pelajar.

 

Dari jumlah wajib KTP tersebut, 4.457 diantaranya belum melakukan rekam data e-KTP atau belum memiliki KTP. (*)

Kategori :