ASN Boleh Ikut Kampanye Pilkada, Tapi Ada Aturannya

ASN: ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang diingatkan tetap mengedepankan netralitas jelang Pilkada 2024-- HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut kampanye saat masa Pilkada serentak 2024 nanti.

Boleh di sini, menurut Komisioner  Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni perlu digarisbawahi. 

Yakni, tidak terlibat aktif mendukung salah satu kandidat calon yang akan ikut bertarung di Pilkada 2024.

"Memang ada penjelasan dari Kemendagri mengenai hal ini (ASN boleh ikut kampanye,red).

BACA JUGA:Pendaftaran Tes CPNS 2024, Permohonan SKCK Meningkat Drastis

ASN dipersilahkan ikut serta saat kampanye dilakukan salah satu calon," kata Asuan. 

Pelanggaran akan tercatat dilakukan seorang ASN, apabila yang bersangkutan secara aktif ikut serta dalam kampanye yang dilakukan salah satu calon. 

"Sekedar hadir dan mendengarkan kampanye tak masalah. Jadi pelanggaran jika ASN yang bersangkutan misal, aktif dalam sebuah kampanye.

Jadi panitia kampanye, atau malah masuk dalam struktur timnya," papar Asuan. 

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Siap Jalankan Tugas, Juliansyah dan Pera Pimpinan Sementara

Sebagai abdi negara lanjutnya, seorang ASN juga memiliki hak pilih.

Berbeda dengan anggota TNI/Polri, yang secara jelas-jelas tak memiliki hak pilih. 

Karena ini pula pastinya seorang ASN memiliki kepentingan untuk mengetahui secara langsung visi dan misi, dari para calon yang akan bertarung di Pilkada 2024. 

Mengenai indikasi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 mendatang, akan jadi fokus pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan