Namun KPU belum bisa memastikan apakah verifikasi akan dilanjutkan ke verifikasi faktual (Verfak) atau tidak.
Verfak baru akan dilakukan jika berdasarkan hasil verifikasi administrasi jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai atau lebih dari jumlah minimal.
“Jadi verfak dilakukan jika nantinya syarat dukungan yang memenuhi syarat sejumlah 21.785 atau lebih,” terang Ganti.
Pada tahap verifikasi ini, Bakal pasangan calon juga tidak bisa melakukan perbaikan atau penambahan berkas.
Perbaikan atau pergantian baru bisa dilakukan saat tahap verifikasi faktual.
“Jika memang lolos verifikasi administrasi, maka verifikasi faktual kita lakukan dengan metode sensus mendatangi satu persatu warga yang menyerahkan dukungan tersebut,” pungkas Ganti.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Peluang Penghapusan Dosa 2 Tahun Jelang Idul Adha, Lakukan Ibadah Ini
Ini artinya, jika nantinya hasil verifikasi administrasi menyatakan dokumen yang memenuhi syarat administrasi dibawah batas minimal.
KPU akan menetapkan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat.
Saat ini hanya ada satu bakal pasangan calon jalur perseorangan yang mendaftar.
Jika pasangan ini tidak memenuhi syarat, artinya tidak ada pasangan independen yang maju dalam Pilkada Bengkulu Utara.
Periode lalu juga sempat ada bakal calon Bupati Jalur perseorangan yang mendaftar yaitu bakal pasangan Emilia Puspita (Ita Jamil) – Babul Khairien.
Namun niatnya maju Pilkada Bengkulu Utara 2019 lalu kandas lantaran tidak memenuhi syarat dukungan. (*)