TPP PNS Dinkes Seluma Belum Dicairkan, Menunggu Puskesmas RGM Lengkapi Berkas

RAMAI: Suasana di lobi kantor Dinas Kesehatan Seluma.-foto: izul/koranrb.id-

SELUMA - Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari OPD lainnya yang sudah menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelum lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah lalu, saat ini PNS di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma masih harus menunggu.

Hingga Kamis sore, 10 April 2025, Puskesmas Renah Gajah Mati (RGM) tak kunjung menyerahkan berkas pengajuan ke Dinkes Seluma, sehingga berdampak terhadap terlambatnya pencairan seluruh jajaran Dinkes Seluma, termasuk puskesmas lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos melalui Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan Umum, Eli Afriani, S.KM, M.AP.

Sebelumnya, Dinkes Seluma telah memberikan batas waktu hingga Kamis siang pukul 12.00 WIB, namun hingga waktu telah lewat, tidak ada kejelasan dari Puskesmas RGM.

Informasi yang didapat, salah satu alasannya karena adanya beberapa PNS yang absensi onlinenya diblokir lantaran melakukan pelanggaran yang telah ditegaskan Bupati Seluma.

BACA JUGA:Keluhkan Rekrutmen Pegawai, DPRD Seluma Datangi PT Seluma Sawit Mandiri

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Pembayaran TPP ASN Lebong, Penjelasan Sekda

Namun rencananya pada Jumat ini jika tidak ada pengajuan, maka akan didahulukan Dinkes dan puskesmas jajaran lainnya yang sudah lebih dahulu melengkapi berkas pengajuan.

"Dinkes Seluma dan Puskesmas jajaran harus mengajukan pencairan secara serentak atau tidak bisa terpisahkan, sehingga saling menunggu sebelum pengajuan ke BKD Seluma. Namun jika tidak ada kejelasan hingga Jumat maka kami akan tinggalkan," tegas Eli Afriani.

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma mencatat 42 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkab Seluma telah tersalurkan TPP nya. Selain Dinkes, ada Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang belum mengajukan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKD Seluma, Sumiati, SE, MM.  Sebenarnya Kecamatan SAM sempat mengajukan surat perintah membayar (SPM) sebelum libur dan cuti bersama, namun ternyata ada perhitungan yang keliru sehingga harus diperbaiki.

"Kalau Dinkes memang belum mengajukan, kalau Kecamatan SAM sudah mengajukan tapi  perhitungan keliru, sampai hari ini belum diperbaiki," beber Sumiati.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan Tidak Terbukti, Penjelasan Bawaslu

BACA JUGA:Masuk Musim Penghujan, Dinkes Kaur Ingatkan Warga Waspada DBD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan