KORANRB.ID – Indonesia memiliki kawasan perkebunan, terkadang pembersihan atau pembukaan lahan dilakukan dengan cara dibakar, berikut dampak yang ditimbulkan.
Luasnya jumlah lahan perkebunan tersebut membuat petani atau perusahaan memiliki banyak cara untuk membersihkan atau membuka lahan.
Terkadang cara yang dipilih adalah dengan pembakaran lahan.
Pembakaran lahan kerap dipilih lantaran tidak membutuhkan dana yang besar untuk membersihkan lahan.
Dibandingkan harus menyewa masyarakat untuk melakukan penebasan lahan perkebunan.
Disamping itu cara membakar juga dinilai lebih efektif karena waktu yang cepat.
BACA JUGA:Ingin Buat Rumah Dengan Suhu Udara Sejuk? Lakukan Hal ini
Selain itu, pembakaran lahan juga dinilai bermanfaat pada kualitas lahan lantaran lahan pasca pembakaran biasanya lebih subur saat akan ditanami.
Namun ternyata juga ada dampak negatif yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut.
Berikut dampak yang mungkin muncul.
1. Emisi Gas Rumah Kaca
Pembakaran lahan akan menimbulkan gas rumah kaca seperti karbon dioksida dan metana dilepaskan ke atmosfer.
Kedua gas ini berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim.
BACA JUGA: Ini Penyebab Suara Parau Setelah Bernyanyi dan Cara Menanganinya
Saat ini masalah pemanasan global tengah menjadi sorotan dunia dan Indonesia menjadi salah satu negara yang memproduksi oksigen dari kawasan hijau atau kawasan hutan.
2. Kuantitas Air Berkurang
Pembakaran lahan dapat mengurangi kuantitas atau jumlah air yang terkandung dalam tanah.
Tanah adalah salah satu tempat yang menyherap dan menyimpan air.
Dengan pembakaran yang dilakukan maka jumlah air akan jauh berkurang.
Sedangkan air yang disimpan di tanah juga menjadi cadangan air di kawasan sekitar lahan tersebut, termasuk kebutuhanb tanaman yang tumbuh diatasnya.
kapasitas lahan untuk menyimpan air dan mengatur aliran air. Hal ini dapat mengakibatkan kekeringan di daerah sekitarnya dan mengganggu ketersediaan air bagi manusia dan satwa liar.
BACA JUGA:Punya Dana Terbatas Tapi Ingin Menikah, Inilah 5 Konsep Pernikahan Sederhana
4. Ancaman ISPA
Pembakaran lahan akan menimbulkan asap yang besar dan menyebar termasuk ke kawasan pemukiman.
Hal ini sangat berbahaya apalagi jika lahan yang anda bakar dekat dengan kawasan pemukiman.
Asap yang muncul dari pembakaran lahan yang membuat terjadinya penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Biasanya pembakaran lahan biasanya dilakukan saat musim kemarau yang makin memperburuk dampak kesehatan pada masyarakat.
5. Kabut Asap
Masalah tak hanya sampai di lokasi pembakaran lahan.
Namun asap yang menyebar tersebut bisa menyebabkan kabut asap ke beberapa titik dan bisa menyebabkan berkurangnya jarak panjang kendaraan.
BACA JUGA:Punya Dana Terbatas Tapi Ingin Menikah, Inilah 5 Konsep Pernikahan Sederhana
Apalagi saat musim kemarau dimana asap tidak mudah hilang karena minimnya hujan yang turun saat itu.
6. Risiko Kebakaran Lahan Luas
Pembakaran lahan saat musim kering atau kemarau juga bisa menyebabkan kebakaran lahan meluas.
Anda akan sulit mengandalikan api, apalagi jika lahan yang anda bakar berada di satu hamparan kawasan perkebunan atau hutan.
Pembakaran lahan tersebut akan membuat kebakaran terjadi yang terus meluas sehingga tak lagi akan bisa anda kendalikan.
Hal ini bisa berdampak sangat besar bahkan bisa menjadi bencana daerah.
7. Bisa Dipenjara
Yang perlu anda ketahui adalah saat ini sudah ada ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan atau hutan.
Jika pembakaran lahan tersebut mengenai lahan milik orang lain tentunya orang lain tersebut bisa melapor terkait kerugian yang diderita oleh tetangga lahan anda.
BACA JUGA: Ngidam Mobil 4WD Tetapi Mahal? Modif Saja Mobil Kijang di Rumah
Selain itu, juga ada pasal pidana yang bisa mengancam anda terkait pembakaran lahan yang anda lakukan sat musim kering atau musim kemarau yang menyebabkan berbagai dampak.
Hal ini bisa membuat anda berakhir dibalik jeruji besi.
Berikut adalah dampak yang muncul ketika anda melakukan pembakaran lahan.
Meskipun membutuhkan biaya dan waktu lama, pemebrsihan lahan dengan menebas lebih aman dan menjauhkan anda dari penjara. (*)