Di dalam aturan tersebut telah disampaikan secara detil bahwa, lokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan. Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, lurah berkedudukan sebagai KPA.
Lurah dalam melaksanakan anggaran menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan. Adapun penentuan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
"Pedomani saja aturan dan regulasi yang ada. Intinya, jangan malu untuk belajar," demikian Sekda Hartono. (*)
Kategori :