ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Senin 26 Mei 2024 besok Bengkulu Utara akan melantik 904 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka terdiri dari 887 PPK tenaga pendidikan atau guru dan 17 tenaga kesehatan (Nakes).
17 nakes yang dilantik ini menyusul 561 nakes yang sudah dilantik tiga lalu.
17 Nakes ini berkas pengajuan Nomor Induk PPPK nya sempat tertunda lantaran adanya kekurangan berkas yang perlu dilakukan upload ke website persyaratan pengajuan Nomor Induk PPPK di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemarin, seluruh PPPK termasuk 887 guru tersebut sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja.
Mereka juga langsung mengikuti bimbingan teknis terkait tugas-tugas mereka sebagai PPPK nantinya.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Punya 4 Batik Khas, Ini Motif dan Maknanya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Fahrudin menerangkan jika mereka akan dilantik Senin besok.
Setelah dilantik, mereka juga diminta untuk segera melapor ke sekolah masing-masing terkait penempatan tersebut.
“Selanjutnya silakan berkoordinasi dengan sekolah masing-masing terkait penugasan sebagai guru,” terangnya.
Ia menegaskan jika Dinas Pendidikan sudah menyusun penempatan sesuai dengan kebutuhan guru mata pelajaran, guru kelas dan guru agama sesuai kebutuhan sekolah.
Penempatan tersebut sesuai dengan kebutuhan guru di masing-masing sekolah termasuk usulan sekolah untuk penembahan guru.
“Maka kita harap guru-guru ini bekerja maksimal dalam menjalankan tugas mengajar,” terangnya.
Dalam kontrak kerja yang ditandatangani tadi, masing-masing guru juga sudah menyatakan jika mereka siap menjalankan tugas dengan semaksimal mungkin sesuai dengan aturan kepegawaian.
BACA JUGA: Punya Sepatu Kulit, Lakukan Perawatan Ini Jika Tak Mau Rugi Besar
Mereka menandatangani kontrak kerja selama lima tahun sebagai PPPK.
Fahrudin juga menegaskan jika tidak boleh ada PPPK yang m,engeluh dengan tempat tugas yang sudah ditetapkan.
“Sebagai ASN, maka ada konsekwensi siap ditempatkan dimana saja dilingkup Pemda Bengkulu Utara,” tegasnya.
Meskipun memegang dan menandatangani kontrak selama lima tahun, namun Dinas Pendidikan akan terus melakukan evaluasi.
Rencanaya evaluasi paling singkat dilakukan setiap tiga bulan dan akan ada evaluasi tahunan.
Hal ini untuk memastikan kinerja ASN PPPK tersebut sesuai dengan harapan pemerintah.
Apalagi penempatan guru-guru PPPK ini di sekolah yang memang kekurangan guru sehingga kinerja akan sangat dibutuhkan dan diawasi.
BACA JUGA:Takut Terseret Hukum, Lurah di Kepahiang Tak Kunjung Cairkan Dana Kelurahan Rp200 Juta
“Kita meminta laporan kinerja berjenjang mulai dari kepala sekolah, pengawas hingga kami dari Dinas Pendidikan,” terangnya.
Sebagai ASN, PPPK wajib berpegang dengan Undang-undang ASN dan Peraturan Pemeritnah tentang Disiplin pegawai.
Maka selain kinerja dalam menjalankan tugas, tingkah laku PPPK tersebut juga diingatkannya harus sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.
Apalagi saat ini memasuki tahun politik.
“Sanks-sanksi dalam PP tentang Disiplin pegawai juga berlaku pada PPPK,” terdangnya.
BACA JUGA:Takut Terseret Hukum, Lurah di Kepahiang Tak Kunjung Cairkan Dana Kelurahan Rp200 Juta
Saat menjadi tenaga non ASN, diakuinya mungkin ada honorer yang bekerja di tempat lain termausk ikut serta dalam kegiatan politik.
Namun saat menjadi PPPK ditegaskan hal tersebut tidak boleh lagi dilakukan.
PPPK memiliki hak yang sama seperti PNS kecuali uang pensiun, sehingga saat masih menjadi PPPK mereka juga tidak boleh melakukan hal yang dilarang layaknya PNS.
“Kita juga mengawasi dan PPPK menjadi salah satu objek yang diawasi oleh APIP dalam penegakan peraturan tentang disiplin pegawai,” imbuh Fahrudin. (*)