Takut Terseret Hukum, Lurah di Kepahiang Tak Kunjung Cairkan Dana Kelurahan Rp200 Juta

foto: HERU/RB KELURAHAN: Para lurah di 12 kelurahan dan camat dikumpulkan di ruang rapat bupati Kepahia--

 

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Hanya lantaran takut terseret dan tersandung hukum jadi alasan para lurah di Kabupaten Kepahiang enggan mencairkan dana kelurahan.

Tercatat sudah 3 tahun terakhir, dana kelurahan sebesar Rp2,4 miiliar selalu kembali ke kas daerah lantan tak digunakan.

 

Hal ini memicu pertanyaan banyak pihak, lantaran sikap para lurah dapat dianggap menghambat laju pembangunan di kelurahan.

Padahal, dengan dana kelurahan yang hal yang bisa dilakukan. Kegiatan tersebut pastinya akan berimbas positif pada laju perekonomian di kelurahan.

 

Tak ingin terus berlanjut, Di TA 2024 Bagian Pemerintah Setkab Kepahiang telah menjalankan beberapa upaya. Petunjuk teknis  Dana Kelurahan tahun 2024 telah dirampungkan dan menjadi landasan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang dalam mengalokasikan dana kelurahan.

 

 BACA JUGA: PPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Terpilih Diambil Sumpah, Gaji Rp1 Jutaan

 

Juknis pengelolaan dana kelurahan telah diteken bupati Kepahiang dengan Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024, Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

 

Hasilnya, seluruh lurah di lingkungan Pemkab Kepahiang telah bersepakat mencairkan dana kelurahan di TA 2024.

"Alasan selama ini kan hanya ketakutan dari lurah saja. Pengelolaan dana kelurahan dapat membuat para lurah terseret hukum. Padahal, rambu-rambunya kan sudah jelas. Kenapa pula mesti takut," kata Sekda Kepahiang DR. Hartono. 

 

Dengan adanya Juknis ini pula, tak ada lagi alasan bagi para lurah enggan mengalokasikan dana kelurahan. Ia pun menilai, SDM di kelurahan sudah mumpuni untuk sekedar merealisasikan dana kelurahan.

"Kalau alasannya SDM itu mengada-ada. Bagaimana dengan desa, yang pengelola dana desanya kebanyakan bukan sarjana seperti di kelurahan," tambah Sekda.

BACA JUGA:Kepribadian Introvert Sulit Tampil Ditempat Umum? Ini Cara Melatihny

 

Nantinya, masing-masing kelurahan berhak mengelola dana kelurahan sebesar Rp200 juta, dengan alokasi penggunaan Rp100 juta untuk pemberdayaan dan Rp100 juta untuk infrastruktur.

 

Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada  PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri  No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.

 

Pada pasal 30 dijelaskan,  Pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

 

Di Pasal 3 juga dijelaskan, kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampaklangsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

 

Adapun kegiatan pembangunan sarpras kelurahan, meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras transportasi. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras kesehatan.

 

 BACA JUGA:Jaga Kesehatan Kulit, Ini 10 Manfaat Buah Rimbang bagi Kesehatan Tubuh

 

Lalu, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras pendidikan dan kebudayaan. Di Pasal 4 dijelaskan, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan pemukiman, meliputi: jaringan air minum, drainase dan selokan, sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan