7 Pernikahan Mahal dan Unik, Ada Tradisi Mencuri Mempelai Wanita

Senin 27 May 2024 - 12:52 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

Calon mempelai pria di daerah ini harus memenuhi persyaratan mahar yang berdasarkan derajat sosial, ekonomi dan juga tingkat pendidikan dari mempelai wanita.

Apabila calon mempelai pria tidak atau belum memenuhi persyaratan mahar maka menantu laki-laki tersebut harus mengabdi pada mertua sampai besaran mahar yang telah ditentukan terpenuhi.

BACA JUGA:Punya Dana Terbatas Tapi Ingin Menikah, Inilah 5 Konsep Pernikahan Sederhana

3. Banjar, perkawinan di daerah ini memiliki banyak rangkaian yang cukup panjang dan salah satunya adalah bapingit. 

Pengertian bapingit Yakni prosesi calon pengantin perempuan akan di kurung selama satu minggu sebelum hari pernikahan dilaksanakan.

Selama masa pingitan itu calon perempuan dilarang atau tidak boleh bertemu dengan calon suami.

Selain rangkaian tersebut ada prosesi lain yang harus dilakukan seperti kunjungan pria ke rumah calon mertua, dan melibatkan kedua belah pihak warga dan tokoh adat.

Dengan prosesi pernikahan yang panjang ini maka calon mempelai pria harus menyediakan dana yang cukup besar. 

BACA JUGA:Ingin Menikah? Berikut Berkas yang Wajib Dilampirkan saat Mengajukan Pernikahan

Yaitu diberikan sebelum pernikahan yang disebut maatar Jujuran uang atau emas dengan nilai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. 

4. Batak, suku ini juga menghabiskan biaya yang cukup besar untuk prosesi pernikahan. 

Umumnya pernikahan di suku ini memiliki 13 rangkaian prosesi yang dilakukan dari pagi hari hingga menjelang malam.

Rangkaian acara adat dan sinamot menjadi salah satu alasan pernikahan di daerah Batak menjadi salah satu yang termahal di Indonesia.

BACA JUGA:Seserahan Pernikahan Sering Dilakukan, Ini Hukumnya Menurut Islam

Pria yang akan meminang wanita hebat tak wajib menyediakan uang untuk mahar. 

Pesan mahar ini juga berdasarkan pekerjaan mempelai perempuan, pendidikan, dan sudah disepakati dari kedua pihak yang disebut marhata sinamot.

Kategori :